Sabtu, 30 November 2013

Badan Hukum (Rechtspersoon)


Klasifikasi Badan Hukum (Rechtspersoon)

Badan Hukum adalah Subjek Hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia. Menurut Pasal 1653 KUHPdt ada tiga macam klasifikasi Badan Hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu ;

  • Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara.

  • Badan Hukum yang diakui  oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri, tetapi badan hukum tersebut harus dapat pengakuan darti pemerintahan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar Undang-undang. Pengakuan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan Anggaran Dasarnya. seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.

  • Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah menurut undang-undang, tetapi deperbolehkan karena sifatnya yang ideal seperti dibidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain), badan hukum ini selalu berupa yayasan. Isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, maka akta pendiriannya yang memuat Anggaran Dasar, harus dibuat dihadapan Notaris, karena Notaris sebagi pejabat resmi berdasarkan Undang-undang.

Di lihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :

  • Badan Hukum Publik (kenegaraan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya depertemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I dan sebagainya.

  • Badan Hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan.

Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka dapat diklasifikasikan menjadi tiga maca, yaitu :

  • Badan hukum yang bertujuan memperoleh Laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Swasta yaitu Perseroan Terbatas (P.T).

  • Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.

  • Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan,. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini adalah yayasan, organisai keagamaan, wakaf.[1]

 



[1] Prof. Abdul Muhammad, S.H

Sejarah Singkat Hukum Perdata Indonesia



Karena belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W Belanda diusahakan supaya dapat berlaku juga di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dengan dibentuknya B.W Hindia Belanda yang sususan dan isinya serupa dengan B.W Belanda. Dengan kata lain B.W Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan Asas Konkordansi (serapan). B.W Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
            Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD1945, maka B.W Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undang ini. B.W Hindia Belanda disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
            Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata barat (Belanda), yang berinduk pada KUHPdt, yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W) sebagaian materi B.W ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia misalkan Mengenai Perkawinan, sekarang perkawainan sudah diatur sendiri dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
            Disamping KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga Perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia, misalkan :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 196
  •  Keputusan Presiden (KePres) No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dan lain-lain,
Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata Indonesia[1].


[1] Prof. Abdul Muhammad, S.H

Sejarah Singkat Hukum Perdata Belanda


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis, yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.

            Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1930 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini, berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.

            Meskipun B.W. Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagaian besar serupadengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. van Kan, B.W adalah saduran dari Code Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.[1]



[1] Prof Abdulkadir Muhammad, S,H

Jumat, 29 November 2013

Pengertian Subjek Hukum dan Badan Hukum


1. Manusia sebagai subjek hukum
Subjek Hukum adalah Pendukung hak dan Kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut Orang. orang dalam arti hukum terdiri dari Manusia Pribadi dan Badan Hukum.
 
Artinya manusia sebagai subjek hukum : 
Manusia pribadi atau natuurlijke person  sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan hak yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum itu diatur seluas-luasnya dalam Buku I tentang orang (Van Personenrecht) KUHPerdata, Undang-undang Kewarganegaraan, Undang-undang Orang Asing dan beberapa perundang-undangan lainnya.
  • Pasal 1 KUHPerdata menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.  
  • Pasal 2 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya dan bilamana si anak itu mati sewaktu dilahirkan, maka dia dianggap tidak pernah ada. 
Secara riil menurut KUHPerdata, bahwa manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian.

2. Subjek Hukum Berupa Badan Hukum
Badan Hukum adalah Subjek Hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai daban ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai Hak dan Kewajiban.
Badan hukum (rechtpersoon) juga merupakan, subjek hukum karena dapat bertindak seperti manusia (natuurlijke person).

Badan hukum merupakan sekumpulan manusia pribadi (natuurlijke person) dan mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang mana pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku misalkan :

  • Badan Perseroan Terbatas (PT) menurut BAB III Bagian Ketiga Buku I KUHD (W.v.K = Wetboek van Koophandel);
  • Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992;
  • Yayasan menurut kebiasaan yang dibuat aktanya di notaris;
  • Dan lain-lain [1]




[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, bersama Christine S.T. Kansil, S,H.,M.H

Pengertian Hukum




1. Arti Hukum
Pada pokoknya hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dan atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan dikenakan tindakan hukum tertentu yaitu berupa sanksi dari pihak yang berwenang.
2. Unsur Hukum
Berdasarkan definisi hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum itu sendiri terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
3.      Peraturan itu bersifat memaksa;
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
3. Ciri-ciri Hukum
untuk dapat mengenal hukum, perlu diketahui ciri-ciri hukum, yaitu :
  • Adanya perintah dan/ atau larangan;
  • Perintah dan/ atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap subyek hukum (orang dan badan hukum).
4. Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
5.Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum formal, ialah:
·         Undang-undang ;
·         Kebiasaan ;
·         Keputusan Hakim (yurisprudensi) ;
·         Perjanjian Internasional (traktat) ;
·         Pendapat para pakar/ ahli hukum (doktrin).
6. Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
A. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum tertulis ;
  • Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan).
 B. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku diman-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
C. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
  1. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, seperti :
·         Hukum tata negara;
·         Hukum administrasi negara;
·         Hukum pidana;
·         Hukum internasional;
·         Hukum pajak;
·         Hukum perburuhan, dan lain-lain[1].




[1] Menurut Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H,  bersama Christine S.T. Kansil, S.H.,M.H.