Acara Pemeriksaan Cepat dalam KUHAP di Bagi 2 (dua)
1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ringan?
berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah : perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 211 KUHAP).
Kapan perkara tindak pidana ringan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri?
berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP perkara-perkara yang termasuk tindak pidana ringan, penyidik atau kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
Mengapa tindak pidana penghinaan ringan digolongkan tindak pidana ringan sedangkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 4 bulan?
tindak pidana "penghinaan ringan" dikategorikan tindak pidana ringan, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidananya maksimum 4 bulan (Penjelasan Pasal 205 ayat (1)).
Mengapa putusan perkara tindak pidana ringan tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding?
- perkara tindak pidana ringan diadili dengan hakim tunggal,
- merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir,
- karena itu putusannya tidak dapat dimohonkan banding,
- kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat diminta banding, (Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP).
Karena pengadilan telah menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, maka penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus disidang pengadilan. Hal tersebut dicatat oleh penyidik dan catatan beserta berkas dikirim ke pengadilan. (Pasal 206 jo Pasal 207 sub a KUHAP).
Dan Pengadilan akan menyidangkan perkara tindak pidana yang diterima pada hari sidang itu juga. (Pasal 207 sub b KUHAP).
Apakah saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan perlu disumpah?
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP)
Apakah dalam acara pemeriksaan cepat diperlukan surat dakwaan?
Dalam acara pemeriksaan cepat Tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan cukup ditulis dalam buku register yang disediakan untuk itu (Penjelasan Pasal 207 ayat (2) huruf b KUHAP).
Apakah berita acara pemeriksaan cepat perlu dibuat?
Berita acara pemeriksaan Tidak perlu dibuat. kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. (Pasal 209 ayat (2) KUHAP) sedangkan
Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara yang bersangkutan (Pasal 209 ayat (1) KUHAP).
Apakah dalam perkara tindak pidana ringan penuntut umum harus hadir dalam persidangan?
Penuntut umum Tidak perlu hadir, kecuali jika ia menyatakan keinginannya yang disampaikan kepada ketua sidang.
Sebutkan kejahatan dan pelanggaran ringan yang diatur dalam KUHP.
- Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan;
- Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan;
- Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan;
- Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan;
- Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan;
- Pasal 384 KUHP Penipuan Ringan tentang penjualan yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli;
- Pasal 407 KUHP tentang Pengerusakan Ringan;
- Pasal 482 KUHP tentang Penadahan Ringan;
- dan kejahatan ringan lainnya misalnya Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas jalan.
2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas?
Ialah Perkara Pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (Pasal 211 KUHAP).
Apakah terdakwa dalam perkara pelanggaran lalu lintas dapat menunjuk wakil untuk hadir dalam sidang?
Dapat menunjukan seorang dengan surat untuk mewakili di sidang (Pasal 213 KUHAP).