Selasa, 29 April 2014

Acara Pemeriksaan Cepat dalam KUHAP

Acara Pemeriksaan Cepat dalam KUHAP di Bagi 2 (dua)



1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana ringan?
berdasarkan Pasal 205 ayat (1) KUHAP yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah : perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 211 KUHAP).

Kapan perkara tindak pidana ringan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri?
berdasarkan Pasal 205 ayat (2) KUHAP perkara-perkara yang termasuk tindak pidana ringan, penyidik atau kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadap terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

Mengapa tindak pidana penghinaan ringan digolongkan tindak pidana ringan sedangkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 4 bulan?
tindak pidana "penghinaan ringan" dikategorikan tindak pidana ringan, karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidananya maksimum 4 bulan (Penjelasan Pasal 205 ayat (1)).

Mengapa putusan perkara tindak pidana ringan tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding?
  • perkara tindak pidana ringan diadili dengan hakim tunggal,
  • merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir,
  • karena itu putusannya tidak dapat dimohonkan banding,
  • kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat diminta banding, (Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP).
Kapan dimualinya sidang pemeriksaan tindak pidana ringan?
Karena pengadilan telah menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, maka penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus disidang pengadilan. Hal tersebut dicatat oleh penyidik dan catatan beserta berkas dikirim ke pengadilan. (Pasal 206 jo Pasal 207 sub a KUHAP).
Dan Pengadilan akan menyidangkan perkara tindak pidana yang diterima pada hari sidang itu juga. (Pasal 207 sub b KUHAP).

Apakah saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan perlu disumpah?
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP)

Apakah dalam acara pemeriksaan cepat diperlukan surat dakwaan?
Dalam acara pemeriksaan cepat Tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan cukup ditulis dalam buku register yang disediakan untuk itu (Penjelasan Pasal 207 ayat (2) huruf b KUHAP).

Apakah berita acara pemeriksaan cepat perlu dibuat?
Berita acara pemeriksaan Tidak perlu dibuat. kecuali  jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. (Pasal 209 ayat (2) KUHAP) sedangkan
Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara yang bersangkutan (Pasal 209 ayat (1) KUHAP).

Apakah dalam perkara tindak pidana ringan penuntut umum harus hadir dalam persidangan?
Penuntut umum Tidak perlu hadir, kecuali jika ia menyatakan keinginannya yang disampaikan kepada ketua sidang.

Sebutkan kejahatan dan pelanggaran ringan yang diatur dalam KUHP.
  • Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan;
  • Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan;
  • Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan;
  • Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan;
  • Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan;
  • Pasal 384 KUHP Penipuan Ringan tentang penjualan yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli;
  • Pasal 407 KUHP tentang Pengerusakan Ringan;
  • Pasal 482 KUHP tentang Penadahan Ringan;
  • dan kejahatan ringan lainnya misalnya Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas jalan.


2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas?
Ialah Perkara Pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (Pasal 211 KUHAP).

Apakah terdakwa dalam perkara pelanggaran lalu lintas dapat menunjuk wakil untuk hadir dalam sidang?
Dapat menunjukan seorang dengan surat untuk mewakili di sidang (Pasal 213 KUHAP).

 

Senin, 21 April 2014

SEJARAH ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA


1.   Para ADVOKAT yang tergabung dalam organisasi ADVOKAT yang disebut BALIE VAN ADVOCATEN (Organisasi/ Kumpulan ADVOKAT)

2.  BALIE VAN ADVOCATEN dibentuk tanggal 14-Maret-1963 di Jakarta. Saat itu dilakukan pada saat Seminar Hukum Nasional di Universitas Indonesia.

3. wadah yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang diusul dengan pembentukan Organisasi PAI di daerah-daerah.

4.    Kemudian Kongres Advokat Tanggal 30 Agustus 1964 secara Aklamasi (Pernyataan lisan dari seluruh anggota rapat, tanpa ada voting), diresmikan wadah Advokat pertama secara resmi yang diberi nama “Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai penggantinya PAI, di Solo.

5.    Langkah gagasan dalam membentuk suatu wadah organisasi sudah dirintis sejak tahun 1959-1960, di Semarang yang dipelopori oleh Para Senior Advocaten yaitu : (1). Mr. Alisasroamidjojo, (2). Mr. Besar Koesoemo, (3). Mr. Sastromulyono, (4). Mr. Mohammad Roem, (5). Mr. Soejoedi, pada tanggal 30-Agustus-1964, di Solo.

6.    Tahun 1980-an, Pemerintah meleburkan PERADIN dan Organisasi-organisasi Advokat lainnya ke dalam wadah tunggal yang dikontrol oleh Pemerintah. (1). PUSBADHI (Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum), (2). FOSKO (Forum Studi dan Komunikasi Advokat), (3). HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, (4). BHH (Bina Bantuan Hukum), (5). PERNAJA, (6). LBH Kosgoro.

7.    Tahun 1981, dlam Kongres PERADIN, di Bandung sepakat untuk mengusulkan Advokat memerlukan satu wadah tunggal.

8.    Tahun 1982, berdiri juga Kesatuan Advokat Indonesia (KAI).

9. 15-September-1984 PERADIN mengeluarkan Surat Edaran (Sirkuler)-PERADIN menyongsong Musyawarah Nasional Advokat. Tuntutannya : (1). Pembentukan Wadah Tunggal Advokat, dan (2). Di intruksikan untuk menggiatkan hubungan dengan para anggotanya.

10.  10-November-1985 dengan membentuk wadah tunggal Advokat, dengan nama Ikatan  Advokat Indonesia (IKADIN).

11.  Ada beberapa catatan dalam pembentukan wadah tunggal IKADIN : (1). PERADIN tidak pernah dibubarkan, (2) PERADIN hanya masuk ke dalam kondisi DEMISONER (keadaan tanpa kekuasaan, misalkan : suatu cabinet yang telah menembalikan mandate kepada kepala Negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya cabinet yang baru), ditinggal anggota-anggotanya yang bergabung dalam IKADIN, (3). PERADIN curigai ada satu rencana diam—diam untuk tempatkan para Advokat di bawah control pemerintah.

12.  IKADIN tidak bertahan lama, ada perpecahan ditubuh IKADIN, akibat dari sekelompok pengurus IKADIN tidak setuju dengan BELIED (Kebijakan) DPP IKADIN (Dewan Pimpinan Pusat).

13. Puncaknya Tahun 1990, pada waktu Kngres di Hotel Horison, sebagian anggota IKADIN mundur dan mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

14.  Pada tahun 1987, pemerintah memberikan izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), sebagai wadah bagi Pengacara Praktek.

15.  Pada tahun 1988, sejumlahKonsultan Hukum mendirikan asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dengan maksud untuk membedakan Antara Konsultan Hukum dengan Profesi Hukum lainnya.

16.  Pada tahun 1989, sejumlah Konslutan Hukum tekad bulat dan percaya diri mendirikan Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM).

17.  Sejak peristiwa tersebut di atas, hingga tahun 2001 ditemukan beberapa organisasi Advokat yaitu : (1) IKADIN, (2). IPHI, (3). AKHI, (4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia), (7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia, (8). APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Catatan : untuk APSI, (1). Muncul pada saat pembentukan Organisasi Advokat, (2). Tidak ikut dalam pembentukan Organisasi PERADI dan, (3). Pembuatan Kode Etik Advokat.

18.  11 Februari 2002, terjadi kesepakatan bersama organisasi profesi Advokat Indonesia untuk membentuk Komite Kerja advokat (KKAI), yang dideklarasikan oleh : : (1) IKADIN, (2). IPHI, (3). AKHI, (4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia), (7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia.

19.  Dengan hadirnya KKAI → Forum Kerja Advokat Indonesia (FKAI) meleburkan diri ke dalam KKAI.

20. Akhirnya Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat di undangkan dan diberlakukan pada tanggal 5 April 2003, tercatat di Tambahan Lembran  Negara (TLN) RI. No. 4288.[1]




[1] Literatur PKPA O.C.Kaligis Gel.IX