Selasa, 03 Desember 2013

Acara Pemeriksaan Singkat (Summier) dalam KUHAP


Apa yang dimaksud dengan Acara Pemeriksaan Singkat (Summier)?
Berdasarkan Pasal 203 ayat (1) KUHAP Acara Pemeriksaan Singkat (Summier) ialah : Perkara Kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam Pasal 205 KUHAP dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Pasal 203 ayat (2) KUHAP : dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadap terdakwa berseta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan.

Adakah perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat dapat dirubah dengan pemeriksaan biasa?
Hal tersebut dimungkinkan, jika hakim, setelah meninjau dan mempelajari berkas yang diajukan kepadanya oleh penuntut umum secara summier jika :
  • menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan melengkapkan surat-surat pemeriksaan, atau;
  • menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier.
Jika pemeriksaan sidang dengan acara singkat, apakah hakim dapat mengubahnya menjadi beracara cepat?
jika dari pemeriksaan di sidang singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan itu (Pasal 204 KUHAP).
Apakah dalam acara pemeriksaan singkat berlaku juga acara pemeriksaan biasa?
Ya, dalam acara pemeriksaan singkat berlaku juga hal-hal yang diatur dalam acara pemeriksaan biasa, seperti hal pemanggilan dan dakwaan, hal pemutusan sengketa wewenang mengadili, sepanjang peraturan itu tidak betentangan dengan Pasal 203 ayat (3) :
  • penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 
  • pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; 
  • dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa; 
  • guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; 
  • putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
  • hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; 
  • isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

Minggu, 01 Desember 2013

Pengertian dan Sifat Hukum Acara Pidana



Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa yaitu kepolisian, jaksa dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan materieel strafrecht dan Hukum Acara Pidana dinamakan formeel strafrecht atau strafprocesrecht hal mana menandakan juga, betapa eratnya hubungan antara dua macam peraturan Hukum itu.

Isi Hukum Pidana ke I tentang gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, ke II tentang syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan-perbuatan itu merupakan perbuatan yang mana pelakunya dapat dihukum pidana, ke III tentang orang-orang atau badan-badan hukum pada umumnya dapat dihukum pidana, dan ke IV tentang macam hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. dengan kata lain "hukum pidana menetapkan, bila, kepada siapa, dan bagaimana, oleh hakim dapat dijatuhkan hukuman pidana.

Jika sesuatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang di ancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak Badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbullah soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatau putusan pengadilan, yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. hal ini semua harus di atur dan peraturan itu lah yang dinamakan HUKUM ACARA PIDANA[1].



[1] Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H

Tertangkap Tangan (ontdekking op heeterdaad)

Apa yang dimaksud dengan tertangkap tangan ?


Yang dimaksud dengan tertangkap tangan atau ontdekking op heeterdaad atau tertangkap basah ialah:
  1. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau;
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau;
  4. Apabila sesaat kemudian diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membatnu melakukan tindak pidana (Pasal 1 butir 10 KUHAP).

ASAS HUKUM ACARA PIDANA DALAM KUHAP





Asas apa yang diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang memberikan perlindungan terhadap keluhuran dan martabat manusia ?

Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) artinya setiap orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.

Asas perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.

Asas praduga tak bersalah artinya setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona) atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan pidana dan atau hukuman administrasi.

Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak.
Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan.

Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta penasehat hukum.

Asas hadirnya terdakwa artinya pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga asas in absentia dikecualikan.

Asas pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil.

Asas pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan tersebut,



Adapun asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP, ialah :

Asas oportunitas dalam penuntutan artinya meskipun terdapat bukti cukup untuk mendakwa seorang melanggar suatu peraturan hukum pidana, namun Penuntut Umum mempunyai kekuasaan untuk mengenyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara dan atau umum (mendeponeer).

Asas kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan polisi sebagai penyidik artinya dalam perkara pidana yang penuntutannya tidak tergantung pada/ dari kehendak perseorangan, bahwa yang memajukan perkara ke muka Hakim Pidana adalah pejabat lain dari pejabat penyidik.

Asas praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutaan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Asas pemeriksaan secara langsung, artinya dalam pemeriksaan perkara pidana, Hakim Pidana seberapa boleh harus boleh berhubungan langsung dengan terdakwa, yang berarti Hakim harus mendengar sendiri terdakwa, tidak cukup dengan adanya surat-surat pencatatan yang memuat keterangan-keterangan terdakwa di muka penyidik. Asas ini berlaku juga bagi saksi-saksi dan AHLI dan dari siapa akan diperoleh keterangan-keterangan yang perlu yang memberikan gambaran apa yang benar-benar terjadi.

Asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif artinya dimungkinkan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana Republik Indonesia[1].



[1] Deka Saputra saragih, S.H