Badan Hukum (Rechtspersoon)

Klasifikasi Badan Hukum (Rechtspersoon)
Badan Hukum adalah Subjek Hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum,
yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia. Menurut Pasal 1653 KUHPdt ada
tiga macam klasifikasi Badan Hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu ;
Badan Hukum yang dibentuk oleh
pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah
untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan
milik negara.
Badan Hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum
yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan
pribadi pembentuknya sendiri, tetapi badan hukum tersebut harus dapat pengakuan
darti pemerintahan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pengakuan itu
diberikan oleh pemerintah karena isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu
tidak akan melanggar Undang-undang. Pengakuan tersebut diberikan oleh
pemerintah melalui pengesahan Anggaran Dasarnya. seperti Perseroan Terbatas
(PT), Koperasi.
Badan Hukum yang diperbolehkan atau
untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal adalah badan hukum yang tidak
dibentuk oleh pemerintah menurut undang-undang, tetapi deperbolehkan karena
sifatnya yang ideal seperti dibidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan
lain-lain), badan hukum ini selalu berupa yayasan. Isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, maka
akta pendiriannya yang memuat Anggaran Dasar, harus dibuat dihadapan Notaris,
karena Notaris sebagi pejabat resmi berdasarkan Undang-undang.
Di lihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan
hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :
Badan Hukum Publik (kenegaraan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh
pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya depertemen
pemerintahan, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I dan
sebagainya.
Badan Hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh
pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum
keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan.
Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum
itu, maka dapat diklasifikasikan menjadi tiga maca, yaitu :
Badan hukum yang bertujuan memperoleh Laba,
terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Swasta yaitu
Perseroan Terbatas (P.T).
Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan
para anggotanya, yaitu koperasi.
Badan hukum yang bertujuan bersifat
ideal di bidang, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
keagamaan,. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya.
Termasuk dalam jenis ini adalah yayasan, organisai keagamaan, wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar