Sabtu, 30 November 2013

Badan Hukum (Rechtspersoon)


Klasifikasi Badan Hukum (Rechtspersoon)

Badan Hukum adalah Subjek Hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang diberi hak dan kewajiban seperti manusia. Menurut Pasal 1653 KUHPdt ada tiga macam klasifikasi Badan Hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu ;

  • Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, baik lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara.

  • Badan Hukum yang diakui  oleh pemerintah (penguasa) adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri, tetapi badan hukum tersebut harus dapat pengakuan darti pemerintahan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan badan hukum itu tidak akan melanggar Undang-undang. Pengakuan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan Anggaran Dasarnya. seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.

  • Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah menurut undang-undang, tetapi deperbolehkan karena sifatnya yang ideal seperti dibidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain), badan hukum ini selalu berupa yayasan. Isi Anggaran dasarnya tidak dilarang oleh Undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan, maka akta pendiriannya yang memuat Anggaran Dasar, harus dibuat dihadapan Notaris, karena Notaris sebagi pejabat resmi berdasarkan Undang-undang.

Di lihat dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :

  • Badan Hukum Publik (kenegaraan) yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya depertemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung R.I dan sebagainya.

  • Badan Hukum privat (keperdataan), yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata. Badan hukum keperdataan ini mempunyai bermacam ragam tujuan keperdataan.

Dilihat dari segi tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum itu, maka dapat diklasifikasikan menjadi tiga maca, yaitu :

  • Badan hukum yang bertujuan memperoleh Laba, terdiri dari perusahaan negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Swasta yaitu Perseroan Terbatas (P.T).

  • Badan hukum yang bertujuan memenuhi kesejahteraan para anggotanya, yaitu koperasi.

  • Badan hukum yang bertujuan bersifat ideal di bidang, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, keagamaan,. Ada pemisahan antara kekayaan badan hukum dan kekayaan pribadi pengurusnya. Termasuk dalam jenis ini adalah yayasan, organisai keagamaan, wakaf.[1]

 



[1] Prof. Abdul Muhammad, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar