Sabtu, 30 November 2013

Sejarah Singkat Hukum Perdata Belanda


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis, yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.

            Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1930 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini, berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.

            Meskipun B.W. Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagaian besar serupadengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. van Kan, B.W adalah saduran dari Code Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.[1]



[1] Prof Abdulkadir Muhammad, S,H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar