Sejarah Singkat Hukum Perdata Belanda

Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis, yang berinduk pada Code
Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut
direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan
kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1930 dan direncanakan
diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan Belanda yang memisahkan diri
dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini, berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1838.
Meskipun B.W. Belanda itu adalah
kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagaian besar
serupadengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. van Kan, B.W adalah
saduran dari Code Civil, hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar