Sabtu, 30 November 2013

Sejarah Singkat Hukum Perdata Indonesia



Karena belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W Belanda diusahakan supaya dapat berlaku juga di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dengan dibentuknya B.W Hindia Belanda yang sususan dan isinya serupa dengan B.W Belanda. Dengan kata lain B.W Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan Asas Konkordansi (serapan). B.W Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
            Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD1945, maka B.W Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh Undang-Undang baru berdasarkan Undang-Undang ini. B.W Hindia Belanda disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
            Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata barat (Belanda), yang berinduk pada KUHPdt, yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W) sebagaian materi B.W ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia misalkan Mengenai Perkawinan, sekarang perkawainan sudah diatur sendiri dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
            Disamping KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga Perundang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia, misalkan :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 196
  •  Keputusan Presiden (KePres) No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dan lain-lain,
Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata Indonesia[1].


[1] Prof. Abdul Muhammad, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar