Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD1945, maka B.W Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-Undang ini. B.W Hindia Belanda disebut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPdt) Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata barat
(Belanda), yang berinduk pada KUHPdt, yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W) sebagaian
materi B.W ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan Undang-undang
Republik Indonesia misalkan Mengenai Perkawinan, sekarang perkawainan sudah diatur
sendiri dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disamping
KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga Perundang-undangan hukum
perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia, misalkan :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 196
- Keputusan Presiden (KePres) No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dan lain-lain,
Dengan demikian jelaslah rumusan hukum perdata Indonesia[1].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar