Jumat, 29 November 2013

Pengertian Subjek Hukum dan Badan Hukum


1. Manusia sebagai subjek hukum
Subjek Hukum adalah Pendukung hak dan Kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban itu disebut Orang. orang dalam arti hukum terdiri dari Manusia Pribadi dan Badan Hukum.
 
Artinya manusia sebagai subjek hukum : 
Manusia pribadi atau natuurlijke person  sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan hak yang dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum itu diatur seluas-luasnya dalam Buku I tentang orang (Van Personenrecht) KUHPerdata, Undang-undang Kewarganegaraan, Undang-undang Orang Asing dan beberapa perundang-undangan lainnya.
  • Pasal 1 KUHPerdata menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.  
  • Pasal 2 KUHPerdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya dan bilamana si anak itu mati sewaktu dilahirkan, maka dia dianggap tidak pernah ada. 
Secara riil menurut KUHPerdata, bahwa manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian.

2. Subjek Hukum Berupa Badan Hukum
Badan Hukum adalah Subjek Hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai daban ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai Hak dan Kewajiban.
Badan hukum (rechtpersoon) juga merupakan, subjek hukum karena dapat bertindak seperti manusia (natuurlijke person).

Badan hukum merupakan sekumpulan manusia pribadi (natuurlijke person) dan mungkin pula kumpulan dari badan hukum yang mana pengaturannya sesuai dengan hukum yang berlaku misalkan :

  • Badan Perseroan Terbatas (PT) menurut BAB III Bagian Ketiga Buku I KUHD (W.v.K = Wetboek van Koophandel);
  • Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992;
  • Yayasan menurut kebiasaan yang dibuat aktanya di notaris;
  • Dan lain-lain [1]




[1] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, bersama Christine S.T. Kansil, S,H.,M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar