Jumat, 29 November 2013

Pengertian Hukum




1. Arti Hukum
Pada pokoknya hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang, dan atas pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan dikenakan tindakan hukum tertentu yaitu berupa sanksi dari pihak yang berwenang.
2. Unsur Hukum
Berdasarkan definisi hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum itu sendiri terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang;
3.      Peraturan itu bersifat memaksa;
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
3. Ciri-ciri Hukum
untuk dapat mengenal hukum, perlu diketahui ciri-ciri hukum, yaitu :
  • Adanya perintah dan/ atau larangan;
  • Perintah dan/ atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap subyek hukum (orang dan badan hukum).
4. Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan (yang disebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
5.Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum formal, ialah:
·         Undang-undang ;
·         Kebiasaan ;
·         Keputusan Hakim (yurisprudensi) ;
·         Perjanjian Internasional (traktat) ;
·         Pendapat para pakar/ ahli hukum (doktrin).
6. Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
A. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum tertulis ;
  • Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan).
 B. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku diman-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
C. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
  1. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, seperti :
·         Hukum tata negara;
·         Hukum administrasi negara;
·         Hukum pidana;
·         Hukum internasional;
·         Hukum pajak;
·         Hukum perburuhan, dan lain-lain[1].




[1] Menurut Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H,  bersama Christine S.T. Kansil, S.H.,M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar