Senin, 21 April 2014

SEJARAH ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA


1.   Para ADVOKAT yang tergabung dalam organisasi ADVOKAT yang disebut BALIE VAN ADVOCATEN (Organisasi/ Kumpulan ADVOKAT)

2.  BALIE VAN ADVOCATEN dibentuk tanggal 14-Maret-1963 di Jakarta. Saat itu dilakukan pada saat Seminar Hukum Nasional di Universitas Indonesia.

3. wadah yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang diusul dengan pembentukan Organisasi PAI di daerah-daerah.

4.    Kemudian Kongres Advokat Tanggal 30 Agustus 1964 secara Aklamasi (Pernyataan lisan dari seluruh anggota rapat, tanpa ada voting), diresmikan wadah Advokat pertama secara resmi yang diberi nama “Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai penggantinya PAI, di Solo.

5.    Langkah gagasan dalam membentuk suatu wadah organisasi sudah dirintis sejak tahun 1959-1960, di Semarang yang dipelopori oleh Para Senior Advocaten yaitu : (1). Mr. Alisasroamidjojo, (2). Mr. Besar Koesoemo, (3). Mr. Sastromulyono, (4). Mr. Mohammad Roem, (5). Mr. Soejoedi, pada tanggal 30-Agustus-1964, di Solo.

6.    Tahun 1980-an, Pemerintah meleburkan PERADIN dan Organisasi-organisasi Advokat lainnya ke dalam wadah tunggal yang dikontrol oleh Pemerintah. (1). PUSBADHI (Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum), (2). FOSKO (Forum Studi dan Komunikasi Advokat), (3). HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, (4). BHH (Bina Bantuan Hukum), (5). PERNAJA, (6). LBH Kosgoro.

7.    Tahun 1981, dlam Kongres PERADIN, di Bandung sepakat untuk mengusulkan Advokat memerlukan satu wadah tunggal.

8.    Tahun 1982, berdiri juga Kesatuan Advokat Indonesia (KAI).

9. 15-September-1984 PERADIN mengeluarkan Surat Edaran (Sirkuler)-PERADIN menyongsong Musyawarah Nasional Advokat. Tuntutannya : (1). Pembentukan Wadah Tunggal Advokat, dan (2). Di intruksikan untuk menggiatkan hubungan dengan para anggotanya.

10.  10-November-1985 dengan membentuk wadah tunggal Advokat, dengan nama Ikatan  Advokat Indonesia (IKADIN).

11.  Ada beberapa catatan dalam pembentukan wadah tunggal IKADIN : (1). PERADIN tidak pernah dibubarkan, (2) PERADIN hanya masuk ke dalam kondisi DEMISONER (keadaan tanpa kekuasaan, misalkan : suatu cabinet yang telah menembalikan mandate kepada kepala Negara, tetapi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya cabinet yang baru), ditinggal anggota-anggotanya yang bergabung dalam IKADIN, (3). PERADIN curigai ada satu rencana diam—diam untuk tempatkan para Advokat di bawah control pemerintah.

12.  IKADIN tidak bertahan lama, ada perpecahan ditubuh IKADIN, akibat dari sekelompok pengurus IKADIN tidak setuju dengan BELIED (Kebijakan) DPP IKADIN (Dewan Pimpinan Pusat).

13. Puncaknya Tahun 1990, pada waktu Kngres di Hotel Horison, sebagian anggota IKADIN mundur dan mendirikan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

14.  Pada tahun 1987, pemerintah memberikan izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), sebagai wadah bagi Pengacara Praktek.

15.  Pada tahun 1988, sejumlahKonsultan Hukum mendirikan asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dengan maksud untuk membedakan Antara Konsultan Hukum dengan Profesi Hukum lainnya.

16.  Pada tahun 1989, sejumlah Konslutan Hukum tekad bulat dan percaya diri mendirikan Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM).

17.  Sejak peristiwa tersebut di atas, hingga tahun 2001 ditemukan beberapa organisasi Advokat yaitu : (1) IKADIN, (2). IPHI, (3). AKHI, (4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia), (7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia, (8). APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Catatan : untuk APSI, (1). Muncul pada saat pembentukan Organisasi Advokat, (2). Tidak ikut dalam pembentukan Organisasi PERADI dan, (3). Pembuatan Kode Etik Advokat.

18.  11 Februari 2002, terjadi kesepakatan bersama organisasi profesi Advokat Indonesia untuk membentuk Komite Kerja advokat (KKAI), yang dideklarasikan oleh : : (1) IKADIN, (2). IPHI, (3). AKHI, (4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia), (7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia.

19.  Dengan hadirnya KKAI → Forum Kerja Advokat Indonesia (FKAI) meleburkan diri ke dalam KKAI.

20. Akhirnya Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat di undangkan dan diberlakukan pada tanggal 5 April 2003, tercatat di Tambahan Lembran  Negara (TLN) RI. No. 4288.[1]




[1] Literatur PKPA O.C.Kaligis Gel.IX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar