1. Para
ADVOKAT yang tergabung dalam organisasi ADVOKAT yang disebut BALIE VAN ADVOCATEN (Organisasi/
Kumpulan ADVOKAT)
2. BALIE VAN ADVOCATEN dibentuk tanggal 14-Maret-1963 di
Jakarta. Saat itu dilakukan pada saat Seminar Hukum Nasional di Universitas
Indonesia.
3. wadah
yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang diusul dengan pembentukan
Organisasi PAI di daerah-daerah.
4.
Kemudian
Kongres Advokat Tanggal 30 Agustus 1964 secara Aklamasi (Pernyataan lisan dari
seluruh anggota rapat, tanpa ada voting), diresmikan wadah Advokat pertama
secara resmi yang diberi nama “Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagai
penggantinya PAI, di Solo.
5.
Langkah
gagasan dalam membentuk suatu wadah organisasi sudah dirintis sejak tahun
1959-1960, di Semarang yang dipelopori oleh Para Senior Advocaten yaitu : (1).
Mr. Alisasroamidjojo, (2). Mr. Besar Koesoemo, (3). Mr. Sastromulyono, (4). Mr.
Mohammad Roem, (5). Mr. Soejoedi, pada tanggal 30-Agustus-1964, di Solo.
6.
Tahun
1980-an, Pemerintah meleburkan PERADIN dan Organisasi-organisasi Advokat
lainnya ke dalam wadah tunggal yang dikontrol oleh Pemerintah. (1). PUSBADHI
(Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum), (2). FOSKO (Forum Studi dan Komunikasi
Advokat), (3). HPHI (Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, (4). BHH (Bina Bantuan
Hukum), (5). PERNAJA, (6). LBH Kosgoro.
7.
Tahun
1981, dlam Kongres PERADIN, di Bandung sepakat untuk mengusulkan Advokat
memerlukan satu wadah tunggal.
8.
Tahun
1982, berdiri juga Kesatuan Advokat Indonesia (KAI).
9. 15-September-1984
PERADIN mengeluarkan Surat Edaran (Sirkuler)-PERADIN menyongsong Musyawarah
Nasional Advokat. Tuntutannya : (1). Pembentukan Wadah Tunggal Advokat, dan
(2). Di intruksikan untuk menggiatkan hubungan dengan para anggotanya.
10. 10-November-1985 dengan membentuk
wadah tunggal Advokat, dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
11. Ada beberapa catatan dalam pembentukan
wadah tunggal IKADIN : (1). PERADIN tidak pernah dibubarkan, (2) PERADIN hanya
masuk ke dalam kondisi DEMISONER (keadaan tanpa kekuasaan, misalkan : suatu cabinet
yang telah menembalikan mandate kepada kepala Negara, tetapi masih melaksanakan
tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya cabinet yang baru), ditinggal
anggota-anggotanya yang bergabung dalam IKADIN, (3). PERADIN curigai ada satu
rencana diam—diam untuk tempatkan para Advokat di bawah control pemerintah.
12. IKADIN tidak bertahan lama, ada
perpecahan ditubuh IKADIN, akibat dari sekelompok pengurus IKADIN tidak setuju
dengan BELIED (Kebijakan) DPP IKADIN (Dewan Pimpinan Pusat).
13. Puncaknya Tahun 1990, pada waktu
Kngres di Hotel Horison, sebagian anggota IKADIN mundur dan mendirikan Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI).
14. Pada tahun 1987, pemerintah memberikan
izin pendirian Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), sebagai wadah bagi
Pengacara Praktek.
15. Pada tahun 1988, sejumlahKonsultan
Hukum mendirikan asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dengan maksud untuk
membedakan Antara Konsultan Hukum dengan Profesi Hukum lainnya.
16. Pada tahun 1989, sejumlah Konslutan
Hukum tekad bulat dan percaya diri mendirikan Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKHPM).
17. Sejak peristiwa tersebut di atas,
hingga tahun 2001 ditemukan beberapa organisasi Advokat yaitu : (1) IKADIN,
(2). IPHI, (3). AKHI, (4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara
Indonesia), (7). HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia, (8). APSI
(Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Catatan : untuk APSI, (1). Muncul pada
saat pembentukan Organisasi Advokat, (2). Tidak ikut dalam pembentukan
Organisasi PERADI dan, (3). Pembuatan Kode Etik Advokat.
18. 11 Februari 2002, terjadi kesepakatan
bersama organisasi profesi Advokat Indonesia untuk membentuk Komite Kerja
advokat (KKAI), yang dideklarasikan oleh : : (1) IKADIN, (2). IPHI, (3). AKHI,
(4). HKHPM, (5). AAI, (6). SPI (Serikat Pengacara Indonesia), (7). HAPI
(Himpunan Advokat dan Pengacara Inonesia.
19. Dengan hadirnya KKAI → Forum Kerja
Advokat Indonesia (FKAI) meleburkan diri ke dalam KKAI.
20. Akhirnya Undang-undang 18 Tahun 2003
tentang Advokat di undangkan dan diberlakukan pada tanggal 5 April 2003,
tercatat di Tambahan Lembran Negara
(TLN) RI. No. 4288.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar