Selasa, 03 Desember 2013

Acara Pemeriksaan Singkat (Summier) dalam KUHAP


Apa yang dimaksud dengan Acara Pemeriksaan Singkat (Summier)?
Berdasarkan Pasal 203 ayat (1) KUHAP Acara Pemeriksaan Singkat (Summier) ialah : Perkara Kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam Pasal 205 KUHAP dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Pasal 203 ayat (2) KUHAP : dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadap terdakwa berseta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan.

Adakah perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat dapat dirubah dengan pemeriksaan biasa?
Hal tersebut dimungkinkan, jika hakim, setelah meninjau dan mempelajari berkas yang diajukan kepadanya oleh penuntut umum secara summier jika :
  • menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan melengkapkan surat-surat pemeriksaan, atau;
  • menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier.
Jika pemeriksaan sidang dengan acara singkat, apakah hakim dapat mengubahnya menjadi beracara cepat?
jika dari pemeriksaan di sidang singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan itu (Pasal 204 KUHAP).
Apakah dalam acara pemeriksaan singkat berlaku juga acara pemeriksaan biasa?
Ya, dalam acara pemeriksaan singkat berlaku juga hal-hal yang diatur dalam acara pemeriksaan biasa, seperti hal pemanggilan dan dakwaan, hal pemutusan sengketa wewenang mengadili, sepanjang peraturan itu tidak betentangan dengan Pasal 203 ayat (3) :
  • penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 
  • pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; 
  • dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa; 
  • guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; 
  • putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
  • hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; 
  • isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

1 komentar:

  1. Play Online Casino Games for Free on Sega Genesis - Review
    With over 600 slot games to choose from, you can always try your luck 샌즈카지노 on 메리트카지노 some of 바카라 사이트 the best games of this classic casino game. You are

    BalasHapus