Senin, 19 Mei 2014

Larangan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT)



1.    Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a.    Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pokoknya dengan nama Perseroan lain.
b.    Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c.    Sama atau mirip dengan nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
d.    Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri.
e.    Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, atau
f.      Mempunyai arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata[1].



[1] Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Minggu, 18 Mei 2014

ANGGARAN DASAR (AD) PERSEROAN


1.    Anggaran Dasar Perseroan setidak-tidaknya memuat :
a.    Nama, dan Tempat Kedudukan Perseroan
b.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
c.    Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
d.    Besarnya Jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor
e.    Jumlah Saham → Klasifikasi Saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi → hak-hak yang melekat pada setiap saham → dan nilai nominal setiap saham.
f.     Nama Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
g.    Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h.    Tata cara Pengangkatan → Penggantian → dan Pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

2.    Selain ketentuan sebagimana dimaksud pada poin 1 (satu) Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

3.    Anggaran Dasar tidak boleh memuat :
a.    Kententuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan
b.    Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain[1]



[1] Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007
Pertanggung Jawaban Hukum Oleh Perseroan Terbatas (PT) Sebelum atau Sesudah Memiliki Status Badan Hukum.


1.  Perbuatan Hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status Badan Hukum :
-     Hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi → Bersama-sama dengan semua Pendiri→ Serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan = Mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas Perbuatan Hukum tersebut.

2.  Dalam hal Perbuatan Huku sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dilakukan oleh : Pendiri, atas nama Perseroan yang belum memiliki status Badan Hukum → maka Perbuatan Hukum tersebut menjadi tanggung jawab Pendiri yang bersangkutan, dan tidak mengikat Perseroan.


3.  Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), karena hukum → menjadi tanggung jawab Perseroan → setelah Perseroan memiliki status Badan Hukum.

4.   Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) → hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan → setelah Perbuatan Hukum tersebut disetujui oleh semua Pemegang Saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.

5.   RUPS sebagaimana dimaksud dalam poin 4 (empat) → adalah RUPS Pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari → setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum[1].


[1] Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2007

Selasa, 06 Mei 2014

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERTAMA
DAN
AKIBATNYA



1.      RUPS PERTAMA harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum.


2.     Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, → akan mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi Badan Hukum apabila RUPS PERTAMA Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasa (Notaris).


3.      Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) SAH apabila RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan surat bulat.


4.      Dalam hal:

-         RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) atau,

-        RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) maka,

-        Setiap pendiri yang melakukan pebuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.


5.      Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) tidak diperlukan → apabila → perbuatan hukum tersebut dilakukan → atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan[1]




[1] Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS




1.     Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2.     Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
4.  Perseroan memperloeh status Badan Hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengsahan Badan Hukum Perseroan.
 
5.   Setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengaalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. 
6.     Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
7.    Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), dan ketentuan pada poin 5 (lima) serta poin 6 (enam) tidak berlaku bagi:
-         Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, atau
-        Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan peminjaman, lembagan penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal[1]

 




[1] Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun 2007
 

 







Senin, 05 Mei 2014

Tanggung Jawab Pemegang Saham


1.       Tanggung Jawab Pemegang Saham :
-          Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan,
-          Dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

2.       Hal tersebut di atas tidak berlaku jika :
-          Persyaratan Perseroan sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi,
-          Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung → dengan itikad buruk → memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi,
-          Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau
-          Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan[1].


[1] Pasal 3 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Minggu, 04 Mei 2014

Hukum Perusahaan



1.       Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah :

-          Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal,

-         Didirikan berdasarkan perjanjian,

-         Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan

-        Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksananya.


2.       Organ Perseroan adalah :

-          Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

-          Direksi, dan

-          Dewan Komisaris.


3.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalah :

-        Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UU UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.


4.       Direksi adalah :

-          Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh,

-          atas pengurusan Perseroan,

-          untuk kepentingan Perseroan,

-          sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

-          serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan

-          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.


5.       Dewan Komisaris adalah :

-        Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar,

-         Serta memberikan nasehat kepada Direksi.


6.       Perseroan Terbuka adalah :

-          Perseroan Publik, atau

-          Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,

-          Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


7.       Perseroan Publik adalah :

-         Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham,

-        Dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


8.       Penggabungan Perseroan adalah :

-        Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perusahaan atau lebih,

-        Untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada,

-        Yang mengakibatkan Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum,

-         Kepada Perseroan yang menerima penggabungan,

-        Dan selanjutnya status Badan Hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.


9.       Peleburan Perseroan adalah :

-          Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih,

-          Untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru,

-          yang karena hukum memperoleh Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri,

-          dan status Badan Hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.


10.   Pengambilalihan Perseroan adalah :

-         Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau Orang perseorangan,

-        Untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.


11.   Pemisahan Perseroan adalah :

-        Pebuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha,

-        Yang mengakibatkan seluruh Aktiva dan Pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih[1]








[1] Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.