Senin, 19 Mei 2014

Larangan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT)



1.    Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a.    Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pokoknya dengan nama Perseroan lain.
b.    Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c.    Sama atau mirip dengan nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
d.    Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri.
e.    Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, atau
f.      Mempunyai arti sebagai Perseroan, Badan Hukum, atau Persekutuan Perdata[1].



[1] Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar