Larangan
dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1. Perseroan
tidak boleh memakai nama yang:
a. Telah
dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pokoknya dengan nama Perseroan
lain.
b. Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c. Sama
atau mirip dengan nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, atau Internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
d. Tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud
dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri.
e. Terdiri
atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata, atau
f. Mempunyai arti sebagai Perseroan, Badan Hukum,
atau Persekutuan Perdata[1].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar