Pertanggung
Jawaban Hukum Oleh Perseroan Terbatas (PT) Sebelum atau Sesudah Memiliki Status
Badan Hukum.
1. Perbuatan
Hukum atas nama Perseroan yang belum
memperoleh status Badan Hukum :
- Hanya boleh dilakukan oleh semua anggota
Direksi → Bersama-sama dengan semua Pendiri→ Serta semua anggota Dewan
Komisaris Perseroan = Mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng
atas Perbuatan Hukum tersebut.
2. Dalam
hal Perbuatan Huku sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dilakukan oleh : Pendiri, atas nama Perseroan yang belum memiliki status Badan Hukum →
maka Perbuatan Hukum tersebut menjadi tanggung jawab Pendiri yang bersangkutan,
dan tidak mengikat Perseroan.
3. Perbuatan
Hukum sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), karena hukum → menjadi tanggung
jawab Perseroan → setelah Perseroan memiliki status Badan Hukum.
4. Perbuatan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) → hanya mengikat dan menjadi
tanggung jawab Perseroan → setelah Perbuatan Hukum tersebut disetujui oleh
semua Pemegang Saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham
Perseroan.
5. RUPS
sebagaimana dimaksud dalam poin 4 (empat) → adalah RUPS Pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam
puluh) hari → setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum[1].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar