Minggu, 18 Mei 2014

Pertanggung Jawaban Hukum Oleh Perseroan Terbatas (PT) Sebelum atau Sesudah Memiliki Status Badan Hukum.


1.  Perbuatan Hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status Badan Hukum :
-     Hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi → Bersama-sama dengan semua Pendiri→ Serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan = Mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas Perbuatan Hukum tersebut.

2.  Dalam hal Perbuatan Huku sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dilakukan oleh : Pendiri, atas nama Perseroan yang belum memiliki status Badan Hukum → maka Perbuatan Hukum tersebut menjadi tanggung jawab Pendiri yang bersangkutan, dan tidak mengikat Perseroan.


3.  Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), karena hukum → menjadi tanggung jawab Perseroan → setelah Perseroan memiliki status Badan Hukum.

4.   Perbuatan Hukum sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) → hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan → setelah Perbuatan Hukum tersebut disetujui oleh semua Pemegang Saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.

5.   RUPS sebagaimana dimaksud dalam poin 4 (empat) → adalah RUPS Pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari → setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum[1].


[1] Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar