Minggu, 04 Mei 2014

Hukum Perusahaan



1.       Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah :

-          Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal,

-         Didirikan berdasarkan perjanjian,

-         Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan

-        Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksananya.


2.       Organ Perseroan adalah :

-          Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

-          Direksi, dan

-          Dewan Komisaris.


3.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalah :

-        Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UU UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.


4.       Direksi adalah :

-          Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh,

-          atas pengurusan Perseroan,

-          untuk kepentingan Perseroan,

-          sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

-          serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan

-          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.


5.       Dewan Komisaris adalah :

-        Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar,

-         Serta memberikan nasehat kepada Direksi.


6.       Perseroan Terbuka adalah :

-          Perseroan Publik, atau

-          Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,

-          Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


7.       Perseroan Publik adalah :

-         Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham,

-        Dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.


8.       Penggabungan Perseroan adalah :

-        Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perusahaan atau lebih,

-        Untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada,

-        Yang mengakibatkan Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum,

-         Kepada Perseroan yang menerima penggabungan,

-        Dan selanjutnya status Badan Hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.


9.       Peleburan Perseroan adalah :

-          Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih,

-          Untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru,

-          yang karena hukum memperoleh Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri,

-          dan status Badan Hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.


10.   Pengambilalihan Perseroan adalah :

-         Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau Orang perseorangan,

-        Untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.


11.   Pemisahan Perseroan adalah :

-        Pebuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha,

-        Yang mengakibatkan seluruh Aktiva dan Pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih[1]








[1] Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar