1.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
Perseroan adalah :
-
Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal,
-
Didirikan berdasarkan perjanjian,
- Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksananya.
2.
Organ Perseroan adalah :
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
-
Direksi, dan
-
Dewan Komisaris.
3.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalah :
- Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
oleh UU UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran
Dasar.
4.
Direksi adalah :
-
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh,
-
atas pengurusan Perseroan,
-
untuk kepentingan Perseroan,
-
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
-
serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di
luar Pengadilan
-
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5.
Dewan Komisaris adalah :
- Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar,
-
Serta memberikan nasehat kepada Direksi.
6.
Perseroan Terbuka adalah :
-
Perseroan Publik, atau
-
Perseroan yang melakukan penawaran umum saham,
-
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
7.
Perseroan Publik adalah :
-
Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang
saham,
- Dan modal disetor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8.
Penggabungan Perseroan adalah :
-
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu
Perusahaan atau lebih,
-
Untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain
yang telah ada,
-
Yang mengakibatkan Aktiva dan Pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum,
-
Kepada Perseroan yang menerima penggabungan,
-
Dan selanjutnya status Badan Hukum Perseroan
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
9.
Peleburan Perseroan adalah :
-
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua
Perseroan atau lebih,
-
Untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan
satu Perseroan baru,
-
yang karena hukum memperoleh Aktiva dan Pasiva
dari Perseroan yang meleburkan diri,
-
dan status Badan Hukum Perseroan yang meleburkan
diri berakhir karena hukum.
10.
Pengambilalihan Perseroan adalah :
-
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum
atau Orang perseorangan,
- Untuk mengambil alih saham Perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
11.
Pemisahan Perseroan adalah :
-
Pebuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan
untuk memisahkan usaha,
- Yang mengakibatkan seluruh Aktiva dan Pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar