1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
4. Perseroan memperloeh status Badan Hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengsahan Badan Hukum Perseroan.
5. Setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengaalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), dan ketentuan pada poin 5 (lima) serta poin 6 (enam) tidak berlaku bagi:- Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, atau- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan peminjaman, lembagan penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar