ANGGARAN
DASAR (AD) PERSEROAN
1.
Anggaran
Dasar Perseroan setidak-tidaknya memuat :
a.
Nama,
dan Tempat Kedudukan Perseroan
b.
Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
c.
Jangka
Waktu Berdirinya Perseroan
d.
Besarnya
Jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor
e.
Jumlah
Saham → Klasifikasi Saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap
klasifikasi → hak-hak yang melekat pada setiap saham → dan nilai nominal setiap
saham.
f.
Nama
Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
g.
Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h.
Tata
cara Pengangkatan → Penggantian → dan Pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
i.
Tata
cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
2.
Selain
ketentuan sebagimana dimaksud pada poin 1 (satu) Anggaran Dasar dapat juga
memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
3.
Anggaran
Dasar tidak boleh memuat :
a.
Kententuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan
b.
Ketentuan
tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar