Minggu, 18 Mei 2014

ANGGARAN DASAR (AD) PERSEROAN


1.    Anggaran Dasar Perseroan setidak-tidaknya memuat :
a.    Nama, dan Tempat Kedudukan Perseroan
b.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
c.    Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
d.    Besarnya Jumlah Modal Dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor
e.    Jumlah Saham → Klasifikasi Saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi → hak-hak yang melekat pada setiap saham → dan nilai nominal setiap saham.
f.     Nama Jabatan dan Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
g.    Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h.    Tata cara Pengangkatan → Penggantian → dan Pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

2.    Selain ketentuan sebagimana dimaksud pada poin 1 (satu) Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

3.    Anggaran Dasar tidak boleh memuat :
a.    Kententuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan
b.    Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain[1]



[1] Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar