Selasa, 06 Mei 2014

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERTAMA
DAN
AKIBATNYA



1.      RUPS PERTAMA harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status Badan Hukum.


2.     Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, → akan mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi Badan Hukum apabila RUPS PERTAMA Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasa (Notaris).


3.      Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) SAH apabila RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan surat bulat.


4.      Dalam hal:

-         RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) atau,

-        RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) maka,

-        Setiap pendiri yang melakukan pebuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.


5.      Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) tidak diperlukan → apabila → perbuatan hukum tersebut dilakukan → atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan[1]




[1] Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar