DAN
AKIBATNYA
1.
RUPS PERTAMA harus diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh
status Badan Hukum.
2. Perbuatan
hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum
didirikan, → akan mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi Badan Hukum
apabila RUPS PERTAMA Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil
alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan
oleh calon pendiri atau kuasa (Notaris).
3. Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) SAH apabila RUPS dihadiri oleh
Pemegang Saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui
dengan surat bulat.
4.
Dalam hal:
-
RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) atau,
- RUPS tidak berhasil mengambil keputusan
sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) maka,
- Setiap pendiri yang melakukan pebuatan
hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
5.
Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
pada poin 1 (satu) tidak diperlukan → apabila → perbuatan hukum tersebut
dilakukan → atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum
pendirian Perseroan[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar