Senin, 05 Mei 2014

Tanggung Jawab Pemegang Saham


1.       Tanggung Jawab Pemegang Saham :
-          Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan,
-          Dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

2.       Hal tersebut di atas tidak berlaku jika :
-          Persyaratan Perseroan sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi,
-          Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung → dengan itikad buruk → memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi,
-          Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau
-          Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan[1].


[1] Pasal 3 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar