1.
Tanggung Jawab Pemegang Saham :
- Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan,
- Dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
2.
Hal tersebut di atas tidak berlaku jika :
- Persyaratan Perseroan sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi,
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung → dengan itikad buruk → memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi,
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan[1].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar