Apa yang dimaksud dengan tertangkap tangan ?
Yang dimaksud dengan tertangkap tangan atau
ontdekking op heeterdaad atau tertangkap basah ialah:
- Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau;
- Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;
- Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau;
- Apabila sesaat kemudian diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membatnu melakukan tindak pidana (Pasal 1 butir 10 KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar