Minggu, 01 Desember 2013

Tertangkap Tangan (ontdekking op heeterdaad)

Apa yang dimaksud dengan tertangkap tangan ?


Yang dimaksud dengan tertangkap tangan atau ontdekking op heeterdaad atau tertangkap basah ialah:
  1. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau;
  2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;
  3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau;
  4. Apabila sesaat kemudian diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membatnu melakukan tindak pidana (Pasal 1 butir 10 KUHAP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar