Asas apa yang diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang memberikan perlindungan terhadap keluhuran dan martabat manusia ?
Asas
persamaan dimuka hukum (equality before the law) artinya setiap orang diperlakukan
sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya,
miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.
Asas
perintah tertulis dari yang berwenang artinya
segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya
dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh
undang-undang.
Asas
praduga tak bersalah artinya
setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau
dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht)
Asas
pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan
salah tuntut mengadili tanpa ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error
in persona) atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi
akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum
yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan
pidana dan atau hukuman administrasi.
Asas
peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak.
Asas
memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan
untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna
kepentingan permulaan.
Asas
wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak
menghubungi dan meminta penasehat hukum.
Asas
hadirnya terdakwa artinya
pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga asas
in absentia dikecualikan.
Asas
pemeriksaan di muka umum, artinya
khalayak ramai harus diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan
perkara pidana dan meniadakan persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil.
Asas
pengawasan pelaksanaan putusan artinya
dalam menjalankan putusan pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya
pelaksanaan putusan tersebut,
Adapun
asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP, ialah :
Asas
oportunitas dalam penuntutan artinya
meskipun terdapat bukti cukup untuk mendakwa seorang melanggar suatu peraturan
hukum pidana, namun Penuntut Umum mempunyai kekuasaan untuk mengenyampingkan
perkara yang sudah terang pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara dan
atau umum (mendeponeer).
Asas
kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan polisi sebagai penyidik artinya dalam perkara pidana yang
penuntutannya tidak tergantung pada/ dari kehendak perseorangan, bahwa yang
memajukan perkara ke muka Hakim Pidana adalah pejabat lain dari pejabat
penyidik.
Asas
praperadilan artinya
pemeriksaan dan putusan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan, penghentian penuntutaan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang
yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Asas
pemeriksaan secara langsung, artinya
dalam pemeriksaan perkara pidana, Hakim Pidana seberapa boleh harus boleh
berhubungan langsung dengan terdakwa, yang berarti Hakim harus mendengar
sendiri terdakwa, tidak cukup dengan adanya surat-surat pencatatan yang memuat
keterangan-keterangan terdakwa di muka penyidik. Asas ini berlaku juga bagi
saksi-saksi dan AHLI dan dari siapa akan diperoleh keterangan-keterangan yang
perlu yang memberikan gambaran apa yang benar-benar terjadi.
Asas
personalitas aktif dan asas personalitas pasif artinya dimungkinkan tindak pidana
yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana
Republik Indonesia[1].
Terima kasih
BalasHapus