Minggu, 01 Desember 2013

ASAS HUKUM ACARA PIDANA DALAM KUHAP





Asas apa yang diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang memberikan perlindungan terhadap keluhuran dan martabat manusia ?

Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) artinya setiap orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.

Asas perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.

Asas praduga tak bersalah artinya setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona) atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan pidana dan atau hukuman administrasi.

Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak.
Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan.

Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta penasehat hukum.

Asas hadirnya terdakwa artinya pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga asas in absentia dikecualikan.

Asas pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil.

Asas pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan tersebut,



Adapun asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP, ialah :

Asas oportunitas dalam penuntutan artinya meskipun terdapat bukti cukup untuk mendakwa seorang melanggar suatu peraturan hukum pidana, namun Penuntut Umum mempunyai kekuasaan untuk mengenyampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya dengan tujuan kepentingan negara dan atau umum (mendeponeer).

Asas kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan polisi sebagai penyidik artinya dalam perkara pidana yang penuntutannya tidak tergantung pada/ dari kehendak perseorangan, bahwa yang memajukan perkara ke muka Hakim Pidana adalah pejabat lain dari pejabat penyidik.

Asas praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutaan, ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Asas pemeriksaan secara langsung, artinya dalam pemeriksaan perkara pidana, Hakim Pidana seberapa boleh harus boleh berhubungan langsung dengan terdakwa, yang berarti Hakim harus mendengar sendiri terdakwa, tidak cukup dengan adanya surat-surat pencatatan yang memuat keterangan-keterangan terdakwa di muka penyidik. Asas ini berlaku juga bagi saksi-saksi dan AHLI dan dari siapa akan diperoleh keterangan-keterangan yang perlu yang memberikan gambaran apa yang benar-benar terjadi.

Asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif artinya dimungkinkan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia dapat diadili menurut hukum pidana Republik Indonesia[1].



[1] Deka Saputra saragih, S.H

1 komentar: