Minggu, 01 Desember 2013

Pengertian dan Sifat Hukum Acara Pidana



Hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa yaitu kepolisian, jaksa dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

Dalam bahasa Belanda Hukum Pidana dinamakan materieel strafrecht dan Hukum Acara Pidana dinamakan formeel strafrecht atau strafprocesrecht hal mana menandakan juga, betapa eratnya hubungan antara dua macam peraturan Hukum itu.

Isi Hukum Pidana ke I tentang gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, ke II tentang syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan-perbuatan itu merupakan perbuatan yang mana pelakunya dapat dihukum pidana, ke III tentang orang-orang atau badan-badan hukum pada umumnya dapat dihukum pidana, dan ke IV tentang macam hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. dengan kata lain "hukum pidana menetapkan, bila, kepada siapa, dan bagaimana, oleh hakim dapat dijatuhkan hukuman pidana.

Jika sesuatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang di ancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak Badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbullah soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatau putusan pengadilan, yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. hal ini semua harus di atur dan peraturan itu lah yang dinamakan HUKUM ACARA PIDANA[1].



[1] Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar